Baca Juga: Berapa Hari Puasa Arafah,Pahala Shaum 1 Hari Ini:Diampuni Dosa yang Lalu dan Akan Datang
Adapun rincian besaran gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan PNS adalah :
A.Pensiunan Berdasarkan golongan
- PNS golongan I sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 2.014.900
- PNS Golongan II sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 2.865.000
- PNS Golongan III sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 4.425.900.
B.Janda/duda pensiunan PNS :
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II sebesar Rp. 1.170.600 sampai Rp 1.375.200