PROSES Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Dimulai 23 Juni 2022, Maksimal Rp 24 Juta Siap Diterima

- 22 Juni 2022, 06:09 WIB
 Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan. Proses pencairan dimulai 23 Juni 2022
Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan. Proses pencairan dimulai 23 Juni 2022 /Dok. DeskJabar/

DESKJABAR – Kabar gembira. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS dan pesniunan mulai 1 Juli 2022.

Namun, proses pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dimulai tanggal 23 Juni 2022 besok  untuk pencocokan gaji.

Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan pensiunan sesuai strata dan jabatan. Namun berdasarkan beleid yang berlaku sejak 13 April 2022 besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan berkisar antara Rp 3,21 juta hingga Rp 24,13 juta.

Baca Juga: HORE Gaji Ke-13 PNS 2022 CAIR Mulai 23 Juni 2022, Minimal Rp3 Juta Maksimal Rp24 Juta

Adapun rincian besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan bisa disimak di berita dibawah ini.

Pada Selasa 21 Juni 2022, Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan dimulai 1 Juli 2022.

Seperti diketahui, pemberian gaji ke-13 PNS dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 16 Tahun 2022. Sedangkan pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan mulai 1 Juli 2022, sesuai Pasal 12 Ayat 1 PP No 16 Tahun 2022.

Adapun komponen dari gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang akan dibayarkan adalah terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Kemenkeu menyebutkan bahwa jumlah penerima gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini sebanyak 1,8 juta PNS Pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Meski pencairan dimulai 1 Juli 2022, namun prosesnya sudah dimulai Kamis, 23 Juni 2022 yakni mulai proses pencocokan data gaji, kemudian 24 Juni dilakukan pengajuan Surat Permintaan (SPM) gaji ke-13.

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni 2022 sebagai bagian dari pelayanan Ditjen Perbendaharaan dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli 2022. Dengan demikian diharapkan pada tanggal tersebut, sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13-nya,” papar Tri.

Baca Juga: Habib Muhammad Alhabsyi: Ini Dia Keutamaan Sholat Dhuha dan Sholat Malam  

Rincian besaran gaji ke-13

Seperti diketahui dalam peraturan pemerintah yang mulai berlaku 13 April 2022, pemerintah mengatur besaran  maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai PNS yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Adapun rinciannya adalah :

1.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

 - Ketua/Kepala: Rp24,13 juta

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta

- Sekretaris Rp18,34 juta

- Anggota: Rp18,34 juta

2.Pegawai Non-Pegawai PNS di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta

- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Kukuhkan 108 Duta Pariwisata Smiling West Java, Ini Tugas serta Peran Mereka

4.Pegawai Non-Pegawai PNS di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

A.Pendidikan SD/SMP

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

B.SMA/Diploma I

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

C.Diploma II dan Diploma III

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

Baca Juga: RESEP Masakan, Persiapan Idul Adha 2022, Rahasia Bikin Rendang Daging Sapi Empuk. Ini Cara Membuatnya

D.Strata I/Diploma IV

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

E.Strata II/Strata III

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,77 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Itulah informasi terkini proses pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan, serta rinsian besaran yang akan diterima. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenkeu Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x