Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289, bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
8. Sepeda motor penumpang lebih dari 1 orang
Pengendara sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang, sesuai 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Itulah delapan pelanggaran yang akan dikenai sanksi dalam Operasi Patuh 2022, berikut besaran dendanya.***