4. Melawan arus lalu lintas
Pelanggaran ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukumannya, sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Menggunakan HP saat mengemudi kendaraan
Menggunakan handphone saat mengemudi kendaraan, tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Hukumannya, pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.
6.Tidak memakai helm SNI
Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Hal ini sesuai Pasal 106 ayat 8 yang menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.
Hukuman bagi mereka yang melanggar pasal ini termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
7.Tidak memakai sabuk pengaman