Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Simak 8 Pelanggaran yang akan Kena Tilang dan Besaran Dendanya

- 13 Juni 2022, 05:45 WIB
Operasi Patuh 2022 dimulai hari ini, ada delapan pelanggaran yang akan kena penegakan hukum oleh petugas
Operasi Patuh 2022 dimulai hari ini, ada delapan pelanggaran yang akan kena penegakan hukum oleh petugas /tribratanews.polri.go.id/

4. Melawan arus lalu lintas

Baca Juga: Hati Hati! Ngebut di Jalan Tol Jadi Incaran Tilang Elektronik, Rp 500 Ribu Bisa Melayang Kalau Melanggar

Pelanggaran ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukumannya, sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Menggunakan HP saat mengemudi kendaraan

Menggunakan handphone saat mengemudi kendaraan, tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Hukumannya, pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

6.Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Hal ini sesuai Pasal 106 ayat 8 yang menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman bagi mereka yang melanggar pasal ini termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

7.Tidak memakai sabuk pengaman

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x