Untuk menghindari tindakan penegakan hukum, baik tilang maupun teguran, maka masyarakat diimbau mempersiapkan kendaraan, baik fisik maupun kelengkapan surat-suratnya.
"Taati juga aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," kata Kombes Pol Eddy.
Berikut ini delapan pelanggaran yang akan dikenai tindakan penegakan hukum beserta besaran dendanya.
1. Knalpot tidak standar
Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3. Hukumannya, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
2.Gunakan rotator
Kendaraan plat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4). Hukumannya, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu
3.Balapan liar di jalan
Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.