Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Simak 8 Pelanggaran yang akan Kena Tilang dan Besaran Dendanya

- 13 Juni 2022, 05:45 WIB
Operasi Patuh 2022 dimulai hari ini, ada delapan pelanggaran yang akan kena penegakan hukum oleh petugas
Operasi Patuh 2022 dimulai hari ini, ada delapan pelanggaran yang akan kena penegakan hukum oleh petugas /tribratanews.polri.go.id/

Untuk menghindari tindakan penegakan hukum, baik tilang maupun teguran, maka masyarakat diimbau mempersiapkan kendaraan, baik fisik maupun kelengkapan surat-suratnya.

"Taati juga aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," kata Kombes Pol Eddy.

Berikut ini delapan pelanggaran yang akan dikenai tindakan penegakan hukum beserta besaran dendanya.

Baca Juga: Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Tilang Pelanggar, Berlaku Mulai 25 April

1. Knalpot tidak standar

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3. Hukumannya, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2.Gunakan rotator

Kendaraan plat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4). Hukumannya, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

3.Balapan liar di jalan

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x