Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Simak 8 Pelanggaran yang akan Kena Tilang dan Besaran Dendanya

- 13 Juni 2022, 05:45 WIB
Operasi Patuh 2022 dimulai hari ini, ada delapan pelanggaran yang akan kena penegakan hukum oleh petugas
Operasi Patuh 2022 dimulai hari ini, ada delapan pelanggaran yang akan kena penegakan hukum oleh petugas /tribratanews.polri.go.id/

DESKJABAR - Operasi Patuh 2022 digelar mulai Senin 13 Juni hari ini hingga 26 Juni 2022.

Operasi Patuh 2022 dilaksanakan serempak di seluruh wilayah Indonesia di bawah Korlantas Kepolisian Republik Indonesia.

Operasi Patuh 2022, menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam Operasi Patuh 2022 ini, lanjutnya, Polri mengedepankan tindakan Pre-emtif dan Preventif.

Kombes Pol Eddy menambahkan, ada delapan pelanggaran yang akan kena penegakan hukum dalam operasi kali ini. Penegakan hukumnya dilakukan dengan tilang dan peneguran.

Untuk tilang, dilakukan dengan cara tilang elektronik (ETLE) baik E-tilang statis maupun mobil.

Baca Juga: Jangan Membeli Pelat Nomor Putih Secara Online, Tak Akan Terdeteksi ELTE atau Sistem Tilang Elektronik

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan pre-emtif dan preventif. Kemudian penegakan hukumnya dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran," kata Kombes Pol Eddy Djunaedi dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, Senin 13 Juni.

Jadi, terangnya, tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.

Untuk menghindari tindakan penegakan hukum, baik tilang maupun teguran, maka masyarakat diimbau mempersiapkan kendaraan, baik fisik maupun kelengkapan surat-suratnya.

"Taati juga aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," kata Kombes Pol Eddy.

Berikut ini delapan pelanggaran yang akan dikenai tindakan penegakan hukum beserta besaran dendanya.

Baca Juga: Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Tilang Pelanggar, Berlaku Mulai 25 April

1. Knalpot tidak standar

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3. Hukumannya, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2.Gunakan rotator

Kendaraan plat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4). Hukumannya, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

3.Balapan liar di jalan

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4. Melawan arus lalu lintas

Baca Juga: Hati Hati! Ngebut di Jalan Tol Jadi Incaran Tilang Elektronik, Rp 500 Ribu Bisa Melayang Kalau Melanggar

Pelanggaran ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukumannya, sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Menggunakan HP saat mengemudi kendaraan

Menggunakan handphone saat mengemudi kendaraan, tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Hukumannya, pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

6.Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Hal ini sesuai Pasal 106 ayat 8 yang menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman bagi mereka yang melanggar pasal ini termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

7.Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289, bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

8. Sepeda motor penumpang lebih dari 1 orang

Pengendara sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang, sesuai 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Itulah delapan pelanggaran yang akan dikenai sanksi dalam Operasi Patuh 2022, berikut besaran dendanya.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x