Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh Pakai Gelar, Minimal Dua Kata, Simak Permendagri No 73/2022

- 25 Mei 2022, 09:21 WIB
Sekarang terbit aturan baru penulisan nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya
Sekarang terbit aturan baru penulisan nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya /disdukcapil.bogorkab.go.id/

DESKJABAR- Sekarang terbit aturan baru penulisan nama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya.

Aturan baru penulisan nama di KTP tersebut diteken oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian, dan ditetapkan pada 11 April 2022.

Menurut aturan baru tersebut, penulisan nama di KTP tidak boleh disingkat dan minimal dua kata.

Inilah penjelasan rinci aturan baru penulisan nama di KTP serta dokumen kependudukan lainnya yang dikutip Deskjabar.com dari laman kemendari.go.id, Rabu 25 Mei 2022.

Diketahui, aturan baru penulisan nama tersebut, dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga: Terlambat Mengurus Administrasi Kependudukan di Kota Depok Kini Tidak Ada Denda

Kemudian pihak Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto, telah mengundangkannya pada 12 April 2022.

Menurut Permendagri itu, penulisan nama identitas di E-KTP hingga Kartu Keluarga (KK) sekarang ini tidak boleh disingkat.

Hal itu diatur dalam pasal 5 ayat 3 poin a.

Aturan lainnya, nama warga harus memiliki paling sedikit dua kata.

Baca Juga: Agar Warga Tak Antre Urus Dokumen Kependudukan, Ini Dua Inovasi Disdukcapil Kota Bandung

Kemudian, penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Selain itu, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Dalam pasal 4 ayat 2, Permendagri itu juga mengatur kaidah penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Antara lain mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Baca Juga: Pelayanan Urusan Kependudukan di Cianjur Dilakukan Secara Online Selama Dua Pekan

Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Kemudian pasal 3 menyebutkan, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, E-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan perubahan atau perbaikan nama.

Disebutkan, syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 4 ayat 4.

Itulah aturan baru penulisan nama di dokumen kependudukan sesuai Permendagri No 73 Tahun 2022.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah