Terlambat Mengurus Administrasi Kependudukan di Kota Depok Kini Tidak Ada Denda

- 20 Juni 2021, 11:30 WIB
Kawasan perkantoran Pemkot Depok
Kawasan perkantoran Pemkot Depok /Google Maps

DESKJABAR - Pemkot Depok, Jawa Barat, menghapus alias tidak ada sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat terdampak pandemi COVID-19. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayati, di Depok, Minggu, 20 Juni 2021, menyebutkan, pihaknya menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Dikartakan, Pemkot Depok sudah memunculkan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Peristiwa Kependudukan Selama Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ingin Bayi Terlahir Putih dan Cerdas, Cobalah Konsumsi 5 Makanan dan Minuman Ini

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi COVID-19, untuk itu denda tersebut dihapuskan.

"Untuk itu, perlu kami tekankan tidak ada lagi pelayanan yang memberatkan. Sekarang pelayanan secara daring semakin maksimal dan bagi yang terlambat melaporkan juga jangan takut, sudah tidak ada denda," ujar Nuraeni dikutip Antara.

Jenis-jenisnya

Ia menjelaskan sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 Perda Kota Depok No 10 Tahun 2015. Yaitu tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Depok No 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Ini (aturannya) ada di Perda Pasal 79 jika pelaporan melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadi perubahan, akan dikenakan denda Rp100 ribu. Lalu untuk pelaporan karena KK rusak atau hilang melampaui batas 14 hari akan dikenakan denda Rp50 ribu," jelasnya.

Baca Juga: Simak Peringkat 100 Idola K-Pop Pria Juni 2021, Catat Urutan Bias Kamu

Lebih lanjut katanya denda keterlambatan itu diterapkan dalam hal kepengurusan berbagai administrasi berkaitan dengan kependudukan dan catatan sipil.

Di antaranya pengurusan akta kelahiran, laporan perkawinan, laporan perceraian, laporan perubahan status kewarganegaraan, laporan perubahan susunan keluarga dan elemen data di kartu keluarga (KK), dan lain-lain.

"Hingga keterlambatan dalam pelaporan KK maupun e-KTP yang rusak dan hilang," ujarnya.

Sebelumnya, tambah Nuraeni, denda ini tergantung dari jenis administrasi. Namun, kini denda pelayanan tersebut sudah tidak ada atau dihapus. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah