Ketua DPR RI Puan Maharani Tegaskan, Kerja Legislasi DPR Bukan Hanya Sekedar Kuantitas Tapi Kualitas

- 21 April 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pada Masa Persidangan IV, DPR RI telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Rancangan Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif DPR, selain UU TPKS.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pada Masa Persidangan IV, DPR RI telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Rancangan Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif DPR, selain UU TPKS. /Dok. DPR RI/

Baca Juga: Puan Maharani : Salurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tepat Waktu untuk Lebaran 2022

"UU ini lahir atas kolaborasi dan sinergi yang apik antar semua pihak. Dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusannya, UU ini juga berusaha mengakomodir dan memberi ruang yang luas untuk publik berpartisipasi secara aktif," sambung Puan.

Puan Maharani menyatakan, produk legislasi DPR RI harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia.
Puan Maharani menyatakan, produk legislasi DPR RI harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia.

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Kanti W. Janis mengapresiasi upaya Puan Maharani dalam menyerap aspirasi publik saat proses perumusan Undang-Undang TPKS. Ia menyebut Puan merespons serius serta cepat menanggapi masukan masyarakat.

"Ini bukan hanya soal bagaimana proses aspirasi politik itu diperhatikan, tapi ada kepemimpinan yang efektif terutama dari pimpinan DPR. Saya kira kedepan kita butuh banyak model kepemimpinan politik yang berwibawa dan efektif seperti Puan Maharani," kata Kanti dalam pernyataan tertulis yang dikutip DeskJabar.com, Kamis.

Kanti, yang juga aktif dalam gerakan literasi, mengatakan bahwa lahirnya UU TPKS ini merupakan salah satu tanda zaman bahwa Indonesia memasuki era modern sesungguhnya.

Baca Juga: Puan Maharani Dinanti Tuntaskan Legislasi Berperspektif Gender di Indonesia

"Ciri utama negara modern adalah memberi perlindungan nyata tidak hanya untuk perempuan, namun juga kelompok rentan lain," ucap Kanti.

Kanti berharap penerapan UU ini benar-benar tegas dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan seksual untuk bebas, serta mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. "Tentu agar UU ini menjadi hukum yang hidup di masyarakat, kita harus awasi dan kawal bersama implementasinya," tutup Kanti.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah