Ketua DPR RI Puan Maharani Tegaskan, Kerja Legislasi DPR Bukan Hanya Sekedar Kuantitas Tapi Kualitas

- 21 April 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pada Masa Persidangan IV, DPR RI telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Rancangan Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif DPR, selain UU TPKS.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pada Masa Persidangan IV, DPR RI telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Rancangan Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif DPR, selain UU TPKS. /Dok. DPR RI/

DESKJABAR - DPR RI mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi produk hukum terakhir sebelum Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada 14 April 2022.

Pada Masa Persidangan IV, DPR RI juga telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Rancangan Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif DPR, selain UU TPKS.

Puan Maharani mengungkapkan hal tersebut dalam pernyataan tertulis yang dikutip DeskJabar.com, Kamis, 21 April 2022.

"Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia," tutur Puan.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Bisa Berperan Atasi Harga Minyak Goreng

Sejak dilantik menjadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019, Puan meminta kepada anggota Komisi agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan. Namun, dari kualitas.

"Membuat Undang-Undang itu tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekedar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kerja legislasi DPR tidak hanya sekedar kuantitas, tapi soal kualitas," kata Puan.

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR, membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya.

"UU TPKS merupakan hadiah buat seluruh masyarakat Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini. Payung hukum ini bertujuan menjaga dan mengayomi, bukan hanya untuk perempuan melainkan untuk satu bangsa Indonesia," ujar Puan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x