RUU TPKS Disahkan, Puan Maharani Minta Masyarakat Mengawal Implementasinya

- 13 April 2022, 16:09 WIB
DPR RI mengesahkan rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani
DPR RI mengesahkan rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani /dpr ri

DESKJABAR- Kasus Herry Wirawan predator seks menjadi salah satu momentun bagi DPR RI untuk mengesahkan rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

RUU TPSK secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang TPKS melalui Rapat Paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Melanjutkan momentum bersejarah ini, masyarakat diminta untuk ikut mengawal implementasi UU TPKS.

Agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual, Puan Maharani mendorong agar Pemerintah segera menyusun aturan turunannya.

Baca Juga: Inilah Kedahsyatan Satu Doa Pendek Saat Sujud, Kata UAH Hutang Lunas, Rezeki Deras dan Hajat Dikabul

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya. Agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat,” ujar Puan.

“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” lanjut Puan.

Sebelumnya, saat mengetok palu pengesahan UU TPKS, Puan juga meminta seluruh masyarakat untuk untuk ikut mengawal implementasi UU TPSK. "Ke depannya kita semua bersepakat dalam implementasi undang-undang tersebut bahwa mitigasi perlindungan perempuan dan anak sampai penanganannya. Kemudian bagaimana hukumannya dan lain-lain itu memang bisa berpihak kepada korban," tandas Puan.

RUU TPSK ini sudah digagas sejak tahun 2016, saat Puan masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dulu, bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Delapan tahun berjuang, akhirnya RUU TPSK sah menjadi Undang-Undang.

Implementasi dan Aturan Turunan

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah