DPR Sahkan UU TPKS, Puan Maharani Memperoleh Apresiasi Tinggi dari Elemen Perempuan

- 12 April 2022, 19:00 WIB
Ketua DPR RI, Dr (HC) Puan Maharani mensahkan UU TPKS dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
Ketua DPR RI, Dr (HC) Puan Maharani mensahkan UU TPKS dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. /Dok DPR RI

DESKJABAR –  RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mendapat pengesahan menjadi UU TPKS, dimana Ketua DPR RI Puan Maharani memperoleh apresiasi tinggi dari elemen perempuan.

Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Mengapa elemen perempuan memberikan apresiasi, karena Puan Maharani dianggap berjasa. Sebab, ia terus berkomitmen mengesahkan undang-undang yang pembahasannya dimulai sejak beberapa periode DPR lalu.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF 12 April 2022, Permanen, Terbaru 1 Menit yang Lalu, Gratis One Punch Man, Dll, Garena

Pada rapat paripurna pengesahan RUU TPKS itu, turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.

Puan Maharani menyapa sejumlah aktivis perempuan itu, berupa organisasi perempuan Indonesia.

Beberapa organisasi perempuan yang hadir untuk menyaksikan pengesahan UU TPKS di antaranya seperti Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Hari Ini, Menteri Inggris Mengatakan Serangan Kimia Rusia akan Menarik Reaksi Barat

Pengesahan UU TPKS pun diawali dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi. Kemudian ada juga laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x