DESKJABAR – RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mendapat pengesahan menjadi UU TPKS, dimana Ketua DPR RI Puan Maharani memperoleh apresiasi tinggi dari elemen perempuan.
Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
Mengapa elemen perempuan memberikan apresiasi, karena Puan Maharani dianggap berjasa. Sebab, ia terus berkomitmen mengesahkan undang-undang yang pembahasannya dimulai sejak beberapa periode DPR lalu.
Pada rapat paripurna pengesahan RUU TPKS itu, turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Puan Maharani menyapa sejumlah aktivis perempuan itu, berupa organisasi perempuan Indonesia.
Beberapa organisasi perempuan yang hadir untuk menyaksikan pengesahan UU TPKS di antaranya seperti Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.
Pengesahan UU TPKS pun diawali dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi. Kemudian ada juga laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.