Berita BEGAL LOMBOK Ramai di Tiktok, Facebook dan Twitter, Ini Langkah Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto

- 16 April 2022, 20:18 WIB
Berita Begal Lombok: Keterangan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto tadi siang
Berita Begal Lombok: Keterangan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto tadi siang /pmjnews

DESKJABAR- Berita soal begal di Lombok mendadak viral di Tiktok, Facebook dan Twitter hingga kemana mana, pasalnya korban keganasan begal malah menjadi tersangka.

Berita soal begal di Lombok tersebut terus menghiasi media sosial Tiktok, Facebook, Twitter dan media sosial lainnya sudah dua hari terakhir ini.

Soal kasus begal di Lombok tersebut Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Ibu dan 2 Anak di Garut Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Temukan Ini Saat Olah TKP

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Baca Juga: REKAMAN CCTV Bocor! Ada yang Datang ke TKP KASUS SUBANG Lebih Awal? Di Baju dan Celana YOSEF ada Darah

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x