Kelanjutan Korban Begal Jadi Tersangka Sangat Melegakan, Kabareskrim Beri Sinyal agar Dihentikan

- 15 April 2022, 20:24 WIB
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberikan sinyal agar kasus korban begal jadi tersangka dihentikan
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberikan sinyal agar kasus korban begal jadi tersangka dihentikan /Antara/

DESKJABAR - Terkait kasus korban begal jadi tersangka, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto memberikan sinyal agar dihentikan.

Menurut Kabareskrim, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebaiknya melakukan gelar perkara kasus ini dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat, ulama, dan kejaksaan untuk menerima masukan.

Nantinya berdasarkan masukan tersebut, Polda NTB  bisa memutuskan apakah kasus korban begal jadi tersangka dilanjutkan atau tidak.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata Komjen Agus seperti dirilis Antara 15 April 2022.

Baca Juga: Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka, Dibela LSM dan Warga Satu Desa, Inilah Sosoknya

Arahan Kabareskrim Komjen Agus sangat melegakan masyarakat. Kabareskrim secara tidak langsung menyarankan agar kasus korban begal jadi tersangka dihentikan terkait permintaan banyak pihak.

Ada pertimbangan lain dari Komjen Agus. Menurutnya, kemampuan warga dalam mencegah tindak kejahatan seperti yang dilakukan warga Lombok Tengah, merupakan tolok ukur keberhasilan program Binmas yang dijalankan Polri.

Bahkan Komjen Pol gus mengapresiasi perlawanan warga Lombok Tengah dalam meghadapi aksi kejahatan begal tersebut.

Diketahui, kasus korban begal jadi tersangka yang semula ditangani Polres Lombok Tengah, diambil alih oleh Polda NTB pada Kamis 14 April kemarin.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x