"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto di Mataram, Kamis kemarin.
Sementara itu, korban begal yang kemudian menjadi tersangka, Amaq Sinta, sekarang sudah bisa berkumpul dengan keluarga usai diberi penangguhan penanganan oleh Polres Lombok Tengah.
Penangguhan penahanan diberikan setelah puluhan warga satu desa dengan Amaq, yakni Desa Ganti, bersama Kepala Desa Ganti dan sejumlah LSM, datang ke Polres Lombok.
Mereka meminta agar Amaq Sinta dibebaskan dari tahanan dan juga dibebaskan dari segala tuduhan. Mereka beralasan apa yang dilakukan Amaq Sinta hanya upaya membela diri dari tindak kejahatan.
Diberitakan sebelumnya, Amaq Sinta bertarung dengan empat begal yang mencegatnya pada Minggu 10 April lalu. Dua orang begal tewas dalam pertarungan itu sementara dua lagi kabur.
Amaq Sinta kemudian ditetapkan jadi tersangka pembunuhan dan ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Hal sama juga dilakukan terhadap dua begal yang selamat dalam pertarungan.***