Kelanjutan Korban Begal Jadi Tersangka Sangat Melegakan, Kabareskrim Beri Sinyal agar Dihentikan

- 15 April 2022, 20:24 WIB
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberikan sinyal agar kasus korban begal jadi tersangka dihentikan
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberikan sinyal agar kasus korban begal jadi tersangka dihentikan /Antara/

Baca Juga: Kasihan Petani Ini, Korban Begal Malah Jadi Tersangka, Begini Upaya Warga agar Ia Diberi Penangguhan Penahanan

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto di Mataram, Kamis kemarin.

Sementara itu, korban begal yang kemudian menjadi tersangka, Amaq Sinta, sekarang sudah bisa berkumpul dengan keluarga usai diberi penangguhan penanganan oleh Polres Lombok Tengah.

Penangguhan penahanan diberikan setelah puluhan warga satu desa dengan Amaq, yakni Desa Ganti, bersama Kepala Desa Ganti dan sejumlah LSM, datang ke Polres Lombok.

Baca Juga: Hantu POCONG Lagi Apes, Detik-detik Penangkapan Begal yang Menyamar Jadi Hantu Pocong Berakhir DOR oleh Polisi

Mereka meminta agar Amaq Sinta dibebaskan dari tahanan dan juga dibebaskan dari segala tuduhan. Mereka beralasan apa yang dilakukan Amaq Sinta hanya upaya membela diri dari tindak kejahatan.

Diberitakan sebelumnya, Amaq Sinta bertarung dengan empat begal yang mencegatnya pada Minggu 10 April lalu. Dua orang begal tewas dalam pertarungan itu sementara dua lagi kabur.

Amaq Sinta kemudian ditetapkan jadi tersangka pembunuhan dan ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Hal sama juga dilakukan terhadap dua begal yang selamat dalam pertarungan.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah