WADUH! Perempuan dan Anak di Bawah Umur Gabung Komplotan Begal Motor

- 5 Maret 2021, 05:45 WIB
Komplotan Tersangka pencuri kendaraan bermotor di Indramayu yang ditangkap polisi
Komplotan Tersangka pencuri kendaraan bermotor di Indramayu yang ditangkap polisi /ANTARA/Khaerul Izan/

DESKJABAR - Sebanyak 10 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor –dua di antaranya masih di bawah umur dan 1 perempuan-- berhasil diciduk aparat Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat,

"Ada 10 tersangka yang kita tangkap, karena mereka terbukti mencuri kendaraan bermotor," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Cirebon, Kamis, 4 Maret 2021 

Hafidh mengatakan 10 pencuri yang ditangkap itu memang sudah menjadi target operasi pada Operasi Jaran 2021. Operasi Jaran kata Hafidh, memang menarget para pencuri kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat. 

Baca Juga: Jadwal Sholat Indramayu Jumat 5 Maret 2021, Ini Waktunya

Baca Juga: SUAP EKSPOR BENUR: Effendi Gazali Diperiksa KPK sebagai Saksi

Baca Juga: HUMOR SUEB: Napas Buatan

"Para pelaku pencurian ini, menyasar semua kendaraan bermotor, baik di dalam rumah maupun luar," tuturnya. 

Hafidh menambahkan dari 10 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur dan satu lagi merupakan seorang perempuan.

Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor, kunci leter T, telepon genggam dan lainnya. 

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 367 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," katanya.***

 

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x