Baca Juga: Sukabumi Diguncang Gempa Magnitudo 5,5, Terasa di Jakarta hingga Bandung
Bahkan, istri Doni Salmanan juga sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa 15 Maret 2022 pagi.
Sementara itu, Reinhard belum mau mengungkapkan secara rinci terkait materi pemeriksaan Rizky.
Namun yang pasti, selain Rizky Febian, akan ada sejumlah publik figure yang akan dipanggil Bareskrim, yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.
"Standar ya pemeriksaan Jam 10.00 WIB," ujarnyanya.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dijerat tersangka usai diduga melakukan perbuatan hukum melalui video Channel YouTube King Salmanan yang berisikan berita bohong dan mengakibatkan kerugian para konsumen aplikasi Quotex.
Doni Salmanan disebut mendapat uang hingga miliaran rupiah dari hasil trading valuta asing di website Quotex.
Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.