Polisi Sita Akun YouTube, Quotex Hingga IPhone 13 Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Saat Resmi Jadi Tersangka

- 9 Maret 2022, 08:14 WIB
Polisi sita aset Doni Salmanan
Polisi sita aset Doni Salmanan /Instagram @donisalmanan/

 

DESKJABAR - Polisi menetapkan Doni Salmanan yang dilabeli dengan Crazy Rich Bandung sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap influencer Doni Salmanan pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.

Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Selasa, 8 Maret 2022.

Dikutip DeskJabar.com dari Instagram @divisihumaspolri yang diunggah pada 8 Maret 2022.

Baca Juga: CRAZY RICH Bandung, Doni Salmanan, Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

"Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Doorstop Harian Divisi Humas Polri yang diselenggarakan pada Selasa 08 Maret 2022 malam.

Menurut Ahmad, usai penetapan tersangka maka penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

Penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa Doni selama 13 jam lebih dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Diancam 20 Tahun Penjara

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x