CRAZY RICH Bandung, Doni Salmanan, Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 06:30 WIB
Doni Salmanan dietapkan sebagai tersangka kasus penipuan binary option melalui aplikasi Quotex
Doni Salmanan dietapkan sebagai tersangka kasus penipuan binary option melalui aplikasi Quotex / /instagram @donisalmanan

 

DESKJABAR – Doni Salmanan yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka Crazy Rich Bandung Doni Salmanan terkait dengan kasus penipuan invetasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Akibat perbuatannya, Crazy Rich Bandung itu dijerat pasal berlapis UU ITE dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Saksi, Percayakan Kasus pada yang Berwajib

Binary option adalah bentuk perdagangan yang melibatkan investasi seperti saham, mata uang, atau komoditas, untuk jangka waktu yang telah ditentukan

Penetapan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam dan gelar perkara yang dilakukan Selasa 8 Maret 2022.

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip dari PMJ News, Rabu, 9 Maret 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah