DESKJABAR- Kasus aplikasi Binomo yang menyeret Crazy Rich asal Medan Indra Kenz terus berlanjut.
Kini dalam kasus aplikasi Binomo menyerat nama Doni Salmanan Crazy Rich asal Bandung.
Dalam kasus aplikasi Binomo itu, Bareskrim Polri sudah memeriksa Doni Salmanan sebanyak 7 kali.
Baca Juga: Doni Salmanan Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Binary Option, Terancam Hukuman Puluhan Tahun
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menyeret Doni Salmanan.
"Masih tahap penyelidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan.
Gatot menerangkan sampai saat ini terdapat total tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus penipuan tersebut.
"Saat ini sudah empat saksi dan tiga saksi ahli yang dimintai keterangannya," jelasnya.