APLIKASI BINOMO : Inilah Kronologi Kasus yang Menjerat Indra Kenz, hingga Jadi Tersangka

- 26 Februari 2022, 18:21 WIB
Tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. /Antara Foto/Reno Esnir

DESKJABAR- Aplikasi Binomo kini sedang disorot seiring ditetapkan tersangka Indra Kesuma (alias Indra Kenz) oleh Bareskrim Polri.

Diduga melalui aplikasi Binoma, Indra Kenz telah melakukan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim Polri melakukan tracing terhadap aset-aset yang dimiliki Indra Kenz untuk mengusut aliran dana dari aplikasi Binomo.

Baca Juga: NIATKAN INI di SYIR Paling Dalam, ALLAH Mengampuni DOSA BESAR ZINA, AZAB pun SIRNA, Asalkan....

"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.

Dikatakan Ramadhan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penyitaan aset Indra Kenz.

Adapun sejumlah barang yang sudah disita antara lain, rekening koran pada korban, flashdisk berisi konten YouTube Indra Kenz.

"Bukti transaksi deposit dan withdraw, akun Gmail milik tersangka, akun YouTube milik tersangka dan satu unit handphone milik tersangka," sambungnya.

Seperti diketahui, Indra Kenz langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x