Kasus APLIKASI Binomo Menyeret Indra Kenz ke Penjara, Anggota DPR: Kita harus Cermat Pilih Platform Investasi

- 26 Februari 2022, 19:09 WIB
Jadi Tersangka kasus aplikasi Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo
Jadi Tersangka kasus aplikasi Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo // PMJ News/

DESKJABAR- Kasus aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz ke penjara menjadi ramai diperbincangkan.

Nama aplikasi Binomo yang selama ini tenar dalam bergerak di bidang platform investasi menjadi perbincangan hangat karena dikaitkan dengan Indra Kenz yang sudah jadi tersangka.

Anggota DPR RI Intan Fauzi meminta kasus aplikasi Binomo menjadi pelajaran agar masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih platform investasi di Indonesia.

Baca Juga: Kenali Tanda-Tandanya! 7 Ciri-Ciri Bahwa di Rumah Anda terdapat Jin Pengganggu, Kata Syekh Ahmad Al Misry

"Kalau bicara trading itu jelas ada yang diperdagangkan, kalau itu investasi ada nilainya dan aturannya jelas," kata Intan di Jakarta, sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari antara, Sabtu 26 Februari 2022.

Intan berbicara soal itu terkait kasus aplikasi Binomo yang membuat banyak korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Intan menyarankan agar para trader yang kebanyakan anak muda untuk lebih jeli dan pintar memilih platform trading agar tak tertipu apalagi sampai merugi miliaran.

"Menurut saya para trader, kalau kata sekarang, harus do your own research, lebih pintar lagi memilih," ujar anggota Komisi VI DPR itu.

Di era digital sekarang, anak muda tak sulit mengakses informasi. Intan juga menyinggung para korban yang padahal sudah 'melek' teknologi, tapi masih juga bisa tertipu dalam memilih platform trading.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x