Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Diancam 20 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 08:01 WIB
Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka /Instagram @donisalmanan/

DESKJABAR - Polisi menetapkan Doni Salmanan yang dilabeli dengan Crazy Rich Bandung sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap influencer Doni Salmanan pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.

Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Selasa, 8 Maret 2022.

Dikutip DeskJabar.com dari Instagram @divisihumaspolri yang diunggah pada 8 Maret 2022.

"Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Doorstop Harian Divisi Humas Polri yang diselenggarakan pada Selasa 08 Maret 2022 malam.

Menurut Ahmad, usai penetapan tersangka maka penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

Baca Juga: BERITA TERKINI, Doni Salmanan Ditangkap dan Ditahan Polisi, Di Akun TikTok, Doni Salmanan Berkata Begini

Penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa Doni selama 13 jam lebih dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," kata Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan yang merupakan afiliator aplikasi binary option Quotex, dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP dan tindak pidana pemberantasan pencucian uang.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditangkap, UPDATE TERKINI, Inilah Pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah