Doni Salmanan Ditangkap, UPDATE TERKINI, Inilah Pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

- 9 Maret 2022, 07:25 WIB
Doni Salmanan ditangkap setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait laporan penipuan platform Quotex.
Doni Salmanan ditangkap setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait laporan penipuan platform Quotex. /Twitter @polritvradio

DESKJABAR- Doni Salmanan ditangkap dan ditahan pihak kepolisian sejak Rabu 9 Maret 2022 setelah diperiksa 13 jam.

Doni Salmanan ditangkap, Crazy Rich asal Bandung ini karena kasus penipuan investasi trading binari option melalui aplikasi Quotex.

Tidak hanya Doni Salmanan ditangkap tapi dalam kasus yang sama juga Indra Kenz, Crazy Rich asal Medan juga sudah ditangkap dan ditahan.

Baca Juga: DONI SALMANAN DITANGKAP? Ini Penjelasan Polisi dan Pengusutannya, Diperiksa 13 Jam Ini Hasilnya

Setelah diperiksa 13 jam, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu pagi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.

Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah