Polisi Buru Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Inilah Pasal dan Masa Hukuman yang Bisa Dikenakan

- 11 Januari 2022, 16:18 WIB
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, melakukan pencarian pelaku penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, melakukan pencarian pelaku penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru. /Humas Polres Lumajang/

Tak hanya itu dia menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

"Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan Laporan Polisi, kita ikuti prosesnya, semoga segera terungkap," ungkap AKBP Eka Yekti.

Perbuatan dalam video viral tersebut, kata Eka Yekti, adalah salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Inilah Weton-weton Wanita Pembawa Sumber Rezeki (Hoki), Apakah Anda Salah Satunya?

Perbuatan dalam video viral tersebut, kata AKBP Eka Yekti, adalah salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

"Tindakan pelaku ini tidak bisa dicontoh, apapun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati, jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan, kondisi kamtibmas pasca viralnya video tersebut di Lumajang, dalam situasi kondusif, hal itu didukung sinergitas antara Polres Lumajang bersama TNI, dan Pemerintah bahkan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: WADUH! Sebagian Besar Tembok Besar China Hancur Akibat Gempa Magnitudo 6,9

"Kami juga berterima kasih pada rekan TNI, Pemkab Lumajang dan seluruh elemen masyarakat yang membantu mencari dan memberi informasi terkait terduga pelaku," jelasnya.

Dijelaskan dia, jika terduga pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah