Polisi Buru Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Inilah Pasal dan Masa Hukuman yang Bisa Dikenakan

- 11 Januari 2022, 16:18 WIB
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, melakukan pencarian pelaku penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, melakukan pencarian pelaku penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru. /Humas Polres Lumajang/

Aksi tendang sesajen yang dilakukan pria itu ternyata membuat marah sebagian warga karena dinilai melakukan sikap intoleran.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap perbuatan intoleran yang dilakukan pria penendang sesajen itu.

Akibat perbuatannya, kini jajaran Polres Lumajang sedang berupaya mencari keberadaan pria tersebut.

Baca Juga: INILAH KRONOLOGI KASUS HERRY WIRAWAN, Pasal yang Dikenakan hingga Tuntutan Hukuman Mati

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

"Masih terus kami lakukan upaya pencarian. Kami juga berterima kasih adanya info seseorang yang kita duga atau identik dengan pelaku. Terduga Pelaku berinisial HF," ungkap AKBP Eka Yekti dalam keterangannya yang dikutip prfmnews.id hari ini Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam upaya penangkapan pria itu, Eka mengaku pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Polres tempat pria itu tinggal.

"Kami juga didukung penuh oleh Ditreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," ungkap AKBP Eka Yekti.

Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Orang yang Akan Dijadikan Tumbal Pesugihan, Salah Satunya Linglung

Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ternyata Begini Sosok Wahyu di Mata Danu

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah