Polisi Buru Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Inilah Pasal dan Masa Hukuman yang Bisa Dikenakan

- 11 Januari 2022, 16:18 WIB
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, melakukan pencarian pelaku penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, melakukan pencarian pelaku penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru. /Humas Polres Lumajang/

Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar," AKBP Eka Yekti.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x