Polisi Buru Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Inilah Pasal dan Masa Hukuman yang Bisa Dikenakan

- 11 Januari 2022, 16:18 WIB
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, melakukan pencarian pelaku penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, melakukan pencarian pelaku penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru. /Humas Polres Lumajang/


DESKJABAR
- Baru-baru ini viral video seorang pria menendang sesajen yang diduga di kawasan Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur. 

Umat Hindu yang tergabung dalam Prjaniti Hindu Dharma Jawa Timur mendatangi Gedung Spkt Polda Jatim untuk melaporkan pelaku dalam video viral.

Sebagaimana diberitakan, video viral memperlihatkan seorang pria membuang dan menendang sesajen, di wilayah Sumbersari, Lumajang, Jawa Timur. Video diunggah akun Twitter @Setiawan3833. Pria yang mengenakan topi hitam itu membuang sesajen di lokasi letusan Gunung Semeru yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kasus Pembunuh Subang Terbaru, Pengakuan Ayah Danu, Ini Pesan Danu Kalian Harus Tahu

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

Yang ditunjukkan pelaku dalam video viral tersebut dinilai telah mengusik toleransi umat beragama yang sudah terbangun dengan baik di negeri, terutama di Indonesia.

Prajaniti Hindu Dharma meminta umat Hindu untuk tidak terprovokasi dan sabar menghadapi kasus ini dengan lebih memilih jalur hukum sebagai solusi.

Warga Lumajang, khususnya yang berada di sekitar Kaki Gunung Semeru dibuat geger dengan adanya aksi penendangan sesajen yang dilakukan oleh salah seorang pria yang diduga sebagai relawan.

Baca Juga: MENGHARUKAN, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Diberi Pinjaman Motor oleh Yoris, Kenapa Ya?

Baca Juga: WADUH! Sebagian Besar Tembok Besar China Hancur Akibat Gempa Magnitudo 6,9

Aksi tendang sesajen yang dilakukan pria itu ternyata membuat marah sebagian warga karena dinilai melakukan sikap intoleran.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap perbuatan intoleran yang dilakukan pria penendang sesajen itu.

Akibat perbuatannya, kini jajaran Polres Lumajang sedang berupaya mencari keberadaan pria tersebut.

Baca Juga: INILAH KRONOLOGI KASUS HERRY WIRAWAN, Pasal yang Dikenakan hingga Tuntutan Hukuman Mati

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

"Masih terus kami lakukan upaya pencarian. Kami juga berterima kasih adanya info seseorang yang kita duga atau identik dengan pelaku. Terduga Pelaku berinisial HF," ungkap AKBP Eka Yekti dalam keterangannya yang dikutip prfmnews.id hari ini Selasa, 11 Januari 2022.

Dalam upaya penangkapan pria itu, Eka mengaku pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Polres tempat pria itu tinggal.

"Kami juga didukung penuh oleh Ditreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," ungkap AKBP Eka Yekti.

Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Orang yang Akan Dijadikan Tumbal Pesugihan, Salah Satunya Linglung

Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ternyata Begini Sosok Wahyu di Mata Danu

Tak hanya itu dia menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

"Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan Laporan Polisi, kita ikuti prosesnya, semoga segera terungkap," ungkap AKBP Eka Yekti.

Perbuatan dalam video viral tersebut, kata Eka Yekti, adalah salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Inilah Weton-weton Wanita Pembawa Sumber Rezeki (Hoki), Apakah Anda Salah Satunya?

Perbuatan dalam video viral tersebut, kata AKBP Eka Yekti, adalah salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

"Tindakan pelaku ini tidak bisa dicontoh, apapun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati, jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan, kondisi kamtibmas pasca viralnya video tersebut di Lumajang, dalam situasi kondusif, hal itu didukung sinergitas antara Polres Lumajang bersama TNI, dan Pemerintah bahkan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: WADUH! Sebagian Besar Tembok Besar China Hancur Akibat Gempa Magnitudo 6,9

"Kami juga berterima kasih pada rekan TNI, Pemkab Lumajang dan seluruh elemen masyarakat yang membantu mencari dan memberi informasi terkait terduga pelaku," jelasnya.

Dijelaskan dia, jika terduga pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar," AKBP Eka Yekti.***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x