Baca Juga: MENGERIKAN! Kenapa Kasus Subang Tak Terungkap Juga: TERNYATA OH TERNYATA.....
Selain Kolonel Priyanto, kedua pelaku lainnya adalah Kopral Dua (Kopda) DA, personel Kodim 0730/Gunung Kidul, Kodam IV/Diponegoro serta Kopda Ahmad, anggota Kodim 0716/Demak. Saat ini, baik Kopda DA dan Ahmad juga sedang diperiksa penyidik Pomdam Diponegoro di Kota Semarang.
Mengapa perwira menengah (pamen) yang berdinas di Gorontalo bisa bersama dua personel TNI AD dari Jateng? Ternyata Kolonel Priyanto sebelumnya berdinas di Kodam Diponegoro. Dia menjabat sebagai Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam (Irutum Itdam) Diponegoro.
Perintah Panglima TNI
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, dalam unggahan Instagram resmi Puspen TNI pada 24 Desember 2021 mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap 3 anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam insiden kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021 itu.
“Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut”, kata Prantara Santosa.***