Dan ini sebetulnya sudah didapat dan dikantongi penyidik yang menangani kasus pembunuh ibu dan anak di Subang adalah puntung rokok Danu.
Karena yang sering muncul soal puntung rokok itu Danu sehingga banyak tuduhan miring tentang pelaku, seolah mengarang ke Danu.
Namun kuasa hukum Danu, Achmad Taufan memberikan klarifikasi soal puntung rokok tersebut.
Seperti diungkapkan Achmad Taufan dalam kanal YouTube Heri Susanto yang tayang Sabtu 4 Desember 2021 malam dengan judul "Putung ROkok Danu Jadi BarBuk?
Dijelaskan kuasa hukum Danu, pada saat itu diakui Danu datang ke rumah Tempat Kejadian Perkara di Ciseuti pada tanggal 15 Agustus 2021. Diakui memang saat itu Danu merokok di rumah TKP dan puntung rokok disimpan di asbak.
Sehari kemudian atau tanggal 16 Agustus 2021, Danu juga datang ke TKP tetapi merokok di luar rumah.
Memang diakui Achmad Taufan salah satu puntung rokok yang ditemukan penyidik adalah milik Danu, tapi menurutnya puntung rokok Danu yang ditemukan penyidik itu bukan pada saat pembunuhan Subang.
Baca Juga: AWAS Ancaman Awan Panas dan Guguran Batuan, Aktivitas Gunung Semeru Level Waspada
Nah justru yang paling krusial, menurut Achmad Taufan soal keterangan saksi di TKP pukul 12 malam saat pembunuhan terjadi hingga pukul 8 pagi harinya tanggal 18 Agustus 2021.
Pernyataan Achmad Taufan jauh berbeda dengan keterangan penasehat hukum Yosef Hidayah atau dikenal Yosef Subang, Rohman Hidayat bahwa saat tanggal 17 Agustus 2021 sebelum Yosef akan pergi ke rumah istri mudanya Mimin, tidak melihat adanya puntung rokok di asbak.