BEGINI Kronologi Soal Ditemukannya Puntung Rokok Bekas Danu di TKP Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

- 5 Desember 2021, 06:08 WIB
Penyidik memeriksa bagasi mobil Toyota Alphard dimana jenazah korban pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel ditemukan pada 18 Agustus 2021 lalu.
Penyidik memeriksa bagasi mobil Toyota Alphard dimana jenazah korban pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel ditemukan pada 18 Agustus 2021 lalu. /PMJNews /Instagram Polres Subang




DESKJABAR – Soal ditemukannya puntung rokok bekas Muhammad Ramdanu alias Danu yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan memberikan penjelaskan kronologi mengenai puntung rokok tersebut.

Achmad Taufan mengatakan, Danu datang ke rumah TKP pembunuh ibu dan anak di Subang di Ciseuti pada tanggal 15 Agustus 2021. Saat itu Danu merokok di dalam rumah TKP pembunuhan Subang dan menaruh puntung rokok nya di asbak.

Sehari kemudian atau tanggal 16 Agustus 2021, lanjut Achmad Taufan, Danu juga datang ke TKP pembunuhan Subang tetapi merokok di luar rumah TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.

Achmad Taufan juga tidak khawatir soal puntung rokok bekas Danu yang ditemukan tim penyidik di TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: AWAS Ancaman Awan Panas dan Guguran Batuan, Aktivitas Gunung Semeru Level Waspada

Baca Juga: KODE REDEEM FF 5 Desember 2021, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, Reward FF: KEREN ada M1887 SG 2 Ungu...

"Di laboratorium Mabes Polri tentu akan bisa dianalisis umur dari puntung rokok tersebut," ujar Achmad.

Menurut Achmad Taufan, yang paling krusial adalah keterangan saksi-saksi yang melihat TKP antara jam 12 malam tanggal 17 Agustus 2021 hingga jam 8 pagi tanggal 18 Agustus 2021.

Pada tanggal 18 pagi memang Danu ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang bersama Pak Yosef, tapi dia saat itu tidak merokok.

"Bagaimana sempat merokok, ada pembunuhan, banyak darah. Jadi, puntung rokok Danu yang ada sejak 15 Agustus di rumah TKP ya nggak ada kaitannya," ucap Achmad Taufan.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan untuk menjelaskan soal puntung rokok yang ditemukan penyidik Polri saat olah TKP tanggal 18 Agustus 2021 yang tayang di kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu, 4 Desember 2021 malam dengan judul "Putung R0kok Danu Jadi BarBuk⁉️"

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x