DESKJABAR - Sopir Vanessa Angel yang bernama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Tubagus Joddy, akhirnya ditahan di Polres Jombang setelah ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa artis tersebut dan suaminya, Febri Bibi Andriansyah.
"Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, seperti dilansir Antara, Kamis, 11 November 2021 malam.
Berikut kronologis perkembangan perkara kecelakaan tunggal dengan tersangka Tubagus Joddy.
Senin, 8 November 2021, penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero putih nomor polisi B 1284 BJU
Sorenya, penyidik melakukan gelar perkara pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.
Selasa, 9 November 2021, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Tubagus Joddy yang sudah dinyatakan sehat dibawa ke Polres Jombang untuk diperiksa sebagai saksi.
Rabu, 10 November 2021, tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.