Wakil Ketua DPR RI Azis Samsuddin Diborgol Ditangkap KPK, Langsung Dijebloskan ke Penjara

- 25 September 2021, 05:50 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin  diborgol dan digiring menuju mobil tahanan begitu resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diborgol dan digiring menuju mobil tahanan begitu resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. /istimewa/

DESKJABAR - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 24 September 2021 malam atas perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Dengan mengenakan rompi oranye Azis Syamsuddin  langsung diborgol dan digiring menuju mobil tahanan begitu resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Azis Syamsuddin yang politikus Golkar akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan terhitung Jumat 24 September 2021 malam.

Baca Juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lampung Tengah

"Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 25 September 2021 dini hari.

Azis Syamsuddin ditangkap setelah tidak datang menghadiri pemanggilan KPK atas kasus yang menjeratnya,  dengan alasan sedang melakukan isolasi mandiri (isoman). 

Sebelumnya Azis mengirim surat meminta permohonan penundaan pemeriksaan oleh KPK. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK, deputi penindakan dan eksekusi KPK serta direktur penyidikan KPK.

Namun tak ingin kecolongan dengan alasan itu, KPK bergerak cepat mencari keberadaan Azis Syamsuddin. Tak butuh waktu lama, penyidik KPK sudah menemukan keberadaan Azis.

KPK juga membawa serta tim Covid-19 untuk memastikan kondisi kesehatan Azis Syamsuddin.

”Tes swab antigen hasilnya negatif," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagaimana diberitakan, Azis Syamsuddin Jumat 24 September 2021 siang dijadwalkan diperiksa atas dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x