Baca Juga: Profil dan Biodata Terbaru Aziz Syamsudin, Wakil Ketua DPR RI yang Baru Saja Ditangkap KPK
Konstruksi kasus Azis Syamsuddin
Saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 25 September 2021 dini hari, Firli Bahuri menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang menjerat Azis Syamsuddin.
Tutur Firli, pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki KPK.
Kemudian, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Maskur Husain lalu menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado agar masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.
Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp 2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis. Maskur meminta uang muka terlebih sejumlah Rp 300 juta kepada Azis Syamsuddin.
"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ (Azis Syamsuddin) dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH (Maskur Husain) secara bertahap," kata Firli.
Firl menambahkan, masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis. Masing-masing 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli.