Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dpanggil KPK Hari Ini

- 7 Mei 2021, 11:46 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin /ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

DESKJABAR - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dipanggil  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keperluan penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju/penyidik KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 7 Mei 2021.

Selain Azis, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Stepanus, yakni Abdul Rahim Sirait alias Tajam selaku Ketua Lingkungan dan Waris selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikutnya, KPK pada Jumat ini juga memanggil dua saksi untuk tersangka lain kasus tersebut, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). Dua saksi masing-masing Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler.

Baca Juga: Sidang RTH Kota Bandung, Dadang Suganda Jual Tanah ke Pemkot Bandung Sudah Sesuai Prosedur

Sebelumnya, yaitu  Senin 3 Mei 2021, KPK telah menggeledah rumah pribadi Azis di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan kasus.

Pada Rabu 28 April 2021, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Azis bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021. Kemudian KPK juga telah menetapkan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Azis memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca Juga: Mengamankan Akun Google, Begini Caranya

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.***

 

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x