Vonis Hukuman Mati di PN Cibadak Diringankan Jadi Belasan Tahun di PT Bandung, Dapat Sorotan DPR RI

- 28 Juni 2021, 10:57 WIB
Pembacaan vonis yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi pada kasus narkotika jaringan internasional yang dilakukan secara daring, Selasa, 6 April 2021. Majelis hakim PN Cibadak menjatuhkan vonis hukuman mati, tetapi Pengadilan Tinggi Bandung meringankan putusan menjadi belasan tahun penjara.
Pembacaan vonis yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi pada kasus narkotika jaringan internasional yang dilakukan secara daring, Selasa, 6 April 2021. Majelis hakim PN Cibadak menjatuhkan vonis hukuman mati, tetapi Pengadilan Tinggi Bandung meringankan putusan menjadi belasan tahun penjara. /Antara/Aditya Rohman/

Baca Juga: Atasi Modus Aji Mumpung di Tempat Wisata, Begini Langkah Pemkab Garut

"Kepada Mahkamah Agung bisa memeriksa hakim tinggi yang memutus perkara itu yang sangat berbeda dengan putusan sebelumnya. Yang mana sebenarnya yang rasional, apakah putusan di pengadilan negeri atau putusan di pengadilan banding," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah