Baca Juga: Atasi Modus Aji Mumpung di Tempat Wisata, Begini Langkah Pemkab Garut
"Kepada Mahkamah Agung bisa memeriksa hakim tinggi yang memutus perkara itu yang sangat berbeda dengan putusan sebelumnya. Yang mana sebenarnya yang rasional, apakah putusan di pengadilan negeri atau putusan di pengadilan banding," tuturnya.***