Motif Pembunuhan Sadis di Sukabumi Terkuak, Tersangka yang Masih Mahasiswa Terancam Hukuman Mati

- 16 Mei 2021, 06:03 WIB
Ilustrasi kejahatan. TRB, mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sadis di Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah, terancam hukuman mati.
Ilustrasi kejahatan. TRB, mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sadis di Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah, terancam hukuman mati. /Pixabay/Gerd Altmann /

DESKJABAR - TRB, mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sadis di Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah, terancam hukuman mati.

Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif memaparkan, motif pemuda ini menghabisi nyawa Edi Hermawan, karena emosi selalu ditagih utang. TRB akhirnya menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Edi.

Lukman Syarif menjelaskan, TRB (24) mahasiswa asal Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, diduga melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang korban tewas di tempat dan seorang lainnya luka parah.

Baca Juga: Misi Luar Angkasa China ke Mars Sukses, Wahana Tak Berawak Berhasil Mendarat di Planet Merah

"Tersangka yang merupakan warga Kampung Cikiwul, RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini, kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati," kata Lukman Syarif di Sukabumi, Sabtu, 15 Mei 2021.

Dalam kasus tersebut, TRB dikenakan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dan subsider pasal 338 subsider penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pasal 351 ayat (3) KUHP. TRB terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun.

Lukman Syarif mengungkapkan, berdasarkan penyidikan, pembunuhan itu dilakukan TRB bukan secara spontan atau tidak terencana. Sebelum melakukan aksi sadisnya, TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korban, yaitu Edi Hermawan.

Baca Juga: Papua Nugini Hormati Kedaulatan NKRI, Berjanji Investigasi Video Dukungan pada KKB Papua

Setelah rencananya tersusun rapi, tersangka menelepon Dariansyah (suruhan Edi) untuk datang ke rumahnya terkait dengan pembayaran utang. Pada Rabu, 12 Mei 2021, malam, Edi dan Dariansyah yang diantar Hidayat, sopir, tiba di rumah tersangka di Kampung Cikiwul.

TRB menyambut calon korbannya itu. Untuk memuluskan aksinya, tersangka meminta Dariansyah ke rumah ibu pelaku dengan alasan, ia ada pembicaraan khusus dengan Edi.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x