Vonis Hukuman Mati di PN Cibadak Diringankan Jadi Belasan Tahun di PT Bandung, Dapat Sorotan DPR RI

- 28 Juni 2021, 10:57 WIB
Pembacaan vonis yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi pada kasus narkotika jaringan internasional yang dilakukan secara daring, Selasa, 6 April 2021. Majelis hakim PN Cibadak menjatuhkan vonis hukuman mati, tetapi Pengadilan Tinggi Bandung meringankan putusan menjadi belasan tahun penjara.
Pembacaan vonis yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi pada kasus narkotika jaringan internasional yang dilakukan secara daring, Selasa, 6 April 2021. Majelis hakim PN Cibadak menjatuhkan vonis hukuman mati, tetapi Pengadilan Tinggi Bandung meringankan putusan menjadi belasan tahun penjara. /Antara/Aditya Rohman/

Ia menyatakan, salah satu perlakuan khusus dalam kasus kejahatan narkotika adalah dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati.

Ia menyadari bahwa independensi hakim harus dihormati. Akan tetapi, pengurangan hukuman kejahatan narkoba yang melibatkan 402 kg sabu-sabu dapat mengusik nalar dan logika sehat publik.

"Tidak bisa dibayangkan daya rusak sabu 402 kilogram tersebut terhadap generasi bangsa kita. Kejahatan yang tidak termaafkan," ucapnya. 

Ia mengatakan, masih ada upaya jaksa untuk melakukan kasasi. Demi keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi, jaksa harus kasasi.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Delta Masuk Palestina, Dua Remaja Putri Tertular

Setuju hukuman berat 

Anggota Komisi III DPR Supriansa mendoakan keluarga hakim yang memutus perkara tersebut, tidak ada yang terjerat narkoba.

"Karena dia baru sadar nanti kalau ada keluarganya kena, baru tahu rasa bagaimana bahayanya narkoba dan sejenisnya, ujung perjalanan pecandu narkoba adalah gila, penjara, dan kuburan," ucapnya. 

Supriansa menyatakan, sejak dulu setuju hukuman berat hingga hukuman mati kepada bandar narkoba berikut aktor intelektualnya, terutama bandar dari luar negeri yang ditangkap polisi.

Ia pun mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang mengadili kasus itu dengan menjatuhkan putusan hukuman mati bagi para pelakunya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah