DESKJABAR - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Provinsi Jawa Barat, yang mengurangi hukuman 6 dari 13 terpidana kasus narkoba dari hukuman mati menjadi belasan tahun penjara, mendapat sorotan dua Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dan Supriansa
Sebelumnya, sebanyak 4 WNA dan 9 WNI yang terbukti menyelundupkan 402 kg sabu, dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada 6 April 2021.
"Kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar," kata Didik Mukrianto dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 28 Juni 2021.
Didik Mukrianto menilai, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal atau pun untuk memberikan efek jera semata.
Namun, kata dia melanjutkan, hukuman mati tidak kalah penting, yaitu untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Menurut dia, Indonesia telah terikat dengan Konvensi Internasional Narkotika dan Psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika.
"Oleh karena itu, Indonesia berkewajiban menjaga warganya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal," ucap Didik Mukrianto seperti dilansir Antara.
Dalam konvensi internasional itu, Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa sehingga penegakan hukum butuh perlakuan khusus, efektif, dan maksimal.
Baca Juga: Poster Yeri Red Velvet di Drama Blue Birthday Bikin Merinding, Simak Sinopsisnya