Guru Kini Punya Hak yang Sama, Bisa Ikut Program Guru Penggerak Tanpa Diskriminasi Usia: BAGAIMANA APK PMM?

10 Februari 2024, 06:10 WIB
Dengan dikabulkannya oleh Mahamah Agung gugatan pasal 6 huruf d Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, maka Semua guru di Tanah Air kini bisa berkompetisi mengikuti Program Guru Penggerak tanpa diskriminasi usia sekalipun berusia lebih dari 50 Tahun /kemendikbud.go.id/

DESKJABAR - Perjuangan yang gigih dan tidak kenal lelah yang ditunjukkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk
menghapus diskriminasi usia guru yang berniat mengikuti Program Guru Penggerak khususnya Calon Guru Penggerak, akhirnya membuahkan hasil.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon di antaranya, Tibyan Hudaya, S.E, M.M.Pd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, Qmat Iskandar, S.Pd., M.Pd.

MA memerintahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk mencabut pasal 6 huruf d
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru
Penggerak.

Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Berakhir Besok, Ini Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pada Masa Tenang !

Baca Juga: Yuk Belanja di Alfamart, Ada Promo Paling Murah Sejagat Hingga 15 Februari 2024, Ini Daftar Produknya!

Itu berarti, Permendikbudristek No 26 tahun 2022 khususnya pasal 6 huruf d memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun yang banyak disoal, kini tidak berlaku lagi.

Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, menyambut gembira pencabutan itu, Dengan bangga ia menegaskan, PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru. PGRI tidak pernah lelah untuk berjuang demi kehormatan dan kepastian hukum bagi guru pendidik dan tenaga kependidikan se-Indonesia.

“Insya Allah, perjuangan kita didengar, langit akan mendukung perjuangan kita. Kita menolak diskriminasi bagi tenaga guru pendidik dan tenaga kependidikan. Terima kasih Hakim MA, yang memberi ruang yang sama kepada semua guru tanpa membeda bedakan yang lebih muda, senior, atau tua. Semua guru sama punya hak untuk dimuliakan,” kata Prof Unifah dalam rilisnya kepada media, beberapa hari lalu.

Dengan dikabulkannya oleh Mahamah Agung gugatan pasal 6 huruf d Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, maka semua guru di Tanah Air kini bisa mengembangkan dan meningkatkan kompetensi serta berkompetisi sekalipun berusia lebih dari 50 Tahun

Dilansir dari mediapurnapolri.net Sabtu 10 Februari 2024, Aplunia Dethan, S.Pd, M.Pd Ketua PGRI Kota Kupang, NTT yang selalu getol
membela para pendidik menjelaskan, dicabutnya Permendikbudristek No 26 tahun 2022 merupakan sebuah kehormatan untuk PGRI.

Baca Juga: Long Weekend ke Pantai? Waspada, BMKG Sebut Ada Sejumlah Pesisir Berpotensi Banjir Rob

"itu satu bukti bahwa PGRI sebagai organisasi profesi guru bukan kaleng kaleng", tegasnya.

Menurut dia, dengan diterbitkannya sebuah kepastian hukum bagi guru melalui di batalkannya pasal 6 huruf d pada Permendikbudristek no 26 tahun 2022 oleh Mahkamah Agung memberi angin segar bagi para guru untuk ikut dalam ajang program guru penggerak mendatang.

“Ini kelegaan bagi kami pengurus di tingkat Kota/Kabupaten sebagai ujung tombak organisasi ini di daerah. Guru memiliki hak yang sama dalam berkompetisi sekaligus berinovasi,” papar Ketua PGRI Kota Kupang Aplunia Dethan yang akrab disapa Nia Dethan.
.
Menurut dia, strategi kerja PGRI sangat berkualitas. Terima informasi, investigasi, kumpul data, kajian literatur dan buka ruang
diskusi antar sesama pendidik.

"Setelah itu dilanjut melakukan perjuangan dengan berbagai terobosan dan berbagai cara secara sistematis, terukur dengan berbasis data. Perjuangan PGRI walaupun lama pasti selalu berhasil", kata Nia Dethan.

Nia Dethan mengungkapkan, selama ini PGRI sebagai wadah para guru se-Indonesia selalu konsisten secara gigih dan tidak kenal lelah dari waktu ke waktu selalu berjuang membela hak-hak pendidik.

Dia menyebut salahsatu contoh lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) setara dengan satu kali gaji pokok.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Nadiem Makarim Kalah Dalam Gugatan Guru ke MA, Begini Bunyi Putusan Hakimnya

"Kemudian perjuangan peningkatan kesejahteran para guru honorer dengan lahirnya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan lain-lain adalah bukti cinta PGRI kepada para guru", katanya.

Nia Dethan mengimbau, seluruh guru di tanah air agar bisa lebih memanfaatkan PGRI yang ada didaerahnya masing-masing sebagai sarana berjumpa, menyapa sekaligus unjuk berbagi pengalaman dengan guru lainnya yang ada di seluruh penjuru NKRI.

Sementara itu dikutip dari kanal Youtube Abu Bakar, Aplikasi (Apk) PMM ternyata juga mendapat banyak penolakan dari para guru. Mereka meminta agar Apk PMM ini juga dihapus karena sangat membebani kerja para guru.

"Aplikasi PMM ini membuat guru abai pada tugas pokoknya mengajar murid karena lebih disibukkan dengan mengurus administrasi", harap salah seorang guru.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler