DESKJABAR - Para guru yang melakukan gugatan terhadap peraturan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dikabulkan oleh mahkamah Agung (MA).
Keputusan hakim MA mengabulkan gugatan guru mengenai pasal 6 huruf H peraturan Mendikbudristek nomer 26 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut guru yang sudah berusia 50 tahun tidak bisa menjadi guru penggerak. Akibatnya guru tidak bisa mencalonkan sebagai kepala sekolah dan juga pengawas sekolah.
Baca Juga: Bagaimana Jika Ada Anggota Wudhu yang Kurang Terbasuh, Sah Tidak?, Buya Yahya Jelaskan Caranya
Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Nadiem Makarim Kalah Dalam Gugatan Guru ke MA, Begini Bunyi Putusan Hakimnya
Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, H Akhmad Juhana mengatakan keputusan hakim Mahkamah Agung tersebut sangat menguntungkan bagi guru.
Karena batasan usia bagi guru yang berusia 50 tahun tidak bisa menjadi guru penggerak dengan adanya keputusan hakim Mahkamah Agung tersebut menjadi bisa.
"Untuk batasan usia ini sangat bagus, karena untuk menjadi guru penggerak tidak dibatasi oleh usia 50 tahun saja, usia lebih dari 50 tahun bisa menjadi guru penggerak," kata Akhmad Juhana kepada DeskJabar, Selasa 6 Februari 2023.
Akhmad Juhana mengatakan sejak awal PGRI Kabupaten Tasikmalaya melakukan perlawanan terhadap adanya kebijakan Mendikbudristek Nadim Makarim mengenai guru penggerak.
Kebijakan mengenai guru penggerak kata Akhmad Juhana adalah kebijakan yang diskriminatif. Sehingga PGRI Kabupaten Tasikmalaya melakukan perlawanan terhadap kebijakan tersebut.
Jumlah rekrutmen guru penggerak sangat tidak seimbang dengan jumlah guru yang ada terutama di daerah.
Daerah sebagai hak pengelolaan pendidikan dasar baik SD SMP tidak dilibatkan secara optimal. Karena semua kebijakan dilakukan oleh pusat.
Hanya saja jika program guru penggerak sebagai satu satunya program untuk meningkatkan kompetensi guru itu bisa diterapkan.Namun mekanisme dan regulasinya harus diperbaik.
Mestinya kata Akhmad Juhana kondisi guru di daerah harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemerintah di bidang tenaga kependidikan.
Baca Juga: PERATURANNYA Digugat Guru ke MA, Apa Itu Guru Penggerak, Syarat serta Kapan Jadwal Perekrutannya?
Akhmad Juhana mencontohkan di Kabupaten Tasikmalaya yang sudah menjadi guru penggerak hanya 164 dan itu sangat tidak memadai dengan kekurangan kepala sekolah.
Di Kabupaten Tasikmalaya jumlah sekolah yang mengalami kekurangan kepala sekolah lebih dari 400 sekolah.
Untuk itu PGRI Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan agar Bupati Tasikmalaya melakukan diskresi untuk mengangkat kepala sekolah di luar non guru penggerak.
"Alhamdulillah pak Bupati mengeluarkan kebijakan yang luar bisa dengan melantik kepala sekolah dari non guru penggerak demi pelayanan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya," kata Akhmad Juhana.
Sekarang Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan para guru terhadap Peraturan Mendikbudristek No 26 tahun 2022 yang membatasi usia guru penggerak.
Kata Akhmad Juhana pendidikan menjadi kunci bagi kemajuan bangsa dan negara yang harus dikelola dengan baik.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek harus melihat kondisi dan melibatkan daerah sebagai hak pengelolaan pendidikan dan tenaga kependidikan.***