KORUPSI, Johnny G Plate Menkominfo dari Nasdem Ditahan: Diduga Rugikan Negara Rp8,32 Triliun

17 Mei 2023, 17:50 WIB
Dengan tangan diborgol, Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) dari partai Nasdem Johnny G Plate keluar dari gedung Kejagung dan langsung dibawa ke mobil tahanan yang sudah terparkir tepat di depan gedung. /Tangkapan layar Media Sosial/

DESKJABAR - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo, Rabu 17 Mei 2023. Negara disebut-sebut dirugikan hingga Rp 8,32 triliun.

Penetapan Johnny Gerald Plate atau biasa dikenal sebagai Johnny G Plate, dilakukan Kejagung setelah politisi dan kader dari Partai Nasdem itu diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya di Kantor Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Dampingi Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024, Nama Uu Tidak Ada: Ini Daftar Cawagub Hasil Survei IPRC

Baca Juga: Diduga Korupsi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Dilaporkan ke Kejati Jabar, Begini Kronologi Kasusnya

Johnny G Plate ditahan atas kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, negara disebut-sebut dirugikan hingga Rp8,32 triliun.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," tambah Ketut Sumedana.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate murni terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Baca Juga: Jaswita, BUMD Jabar Dilaporkan Pegiat Antikorupsi ke Kejati Jabar

Dijelaskan, kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut untuk tiga item. Yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Tangan diborgol 

Dengan tangan diborgol, Johnny G Plate keluar dari gedung Kejagung sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung menaiki mobil tahanan yang sudah terparkir tepat di depan gedung.

Atas penahanan kadernya Johnny G Plate, Partai Nasdem menjelaskan akan berlapang dada jika akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perombakan kabinet.

"Ya legawa, itu kan (reshuffle) hak prerogatif presiden," kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni kepada wartawan di Kompleks Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Menyangkut Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, Sahroni mengatakan juga sudah memberikan sinyal akan lapang dada jika Jokowi melakukan pergantian menteri dari kader partainya.

"Dari kemarin juga Bapak saya, Ketum, itu menyampaikan kalau ada reshuffle tidak apa-apa, tidak ada masalah," ujar dia.

Sahroni yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR menjelaskan, penetapan tersangka Johnny G Plate tidak bermuatan politis. Penetapan tersangka itu sudah melalui proses yang cukup panjang dan tidak mendadak.

Baca Juga: Kejati Jabar Beri Penjelasan Soal Dugaan Korupsi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang Dilaporkan MPBB

"Jadi, bukan berarti sekonyong-konyong itu muncul jadi tersangka, kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan," ujarnya.

Sementara itu Rabu (17/5/2023) sore tadi, dikabarkan penyidik Jampidsus Kejagung RI menggeladah rumah dinas Johnny G Plate. Penyidik mengeluarkan 4 buah boks dari dalam rumah dinas Johnny, lalu memasukannya ke dalam mobil untuk dibawa ke Kejagung RI.

Belum ada penjelasan apa saja isi dalam boks yang dibawa penyidik itu dari dalam rumah Johnny G Plat itu. Namun diperkirakan isi dalam boks itu merupakan petunjuk ataupun bukti dalam kasus yang melilit Johnny.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler