DESKJABAR – Kabar duka menimpa dunia pendidikan di Kabupaten Bogor. Pasalnya Kepala Sekolah salah satu SMK swasta di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga mencapai Rp2,5 miliar.
Tersangka berinisial MK (52) merupakan Kepala Sekolah SMK GM, sekolah swasta di Kecamatan Gunung Putri. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2018–2021.
MK resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK GM Gunung Putri.
Kasubsie A Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Aji Yodaskoro mengatakan kepada awak media Selasa, 9 Mei 2023, bahwa kejaksaan telah melakukan tahap dua penyidikan perkara atas nama tersangka MK, dan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materi.
“Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materil, tersangka kami tahan,” kata dia menegaskan.
Penahanan dilakukan tutur Aji, setelah MK mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka. Namun pengadilan menolaknya sehingga penanganan perkara tetap dilanjutkan, sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari Instagram @infobogor.