DESKJABAR- Tatan Pria Sudjana kembali harus berurusan dengan kasus korupsi, sebelumnya Mahkamah Agung memperberat vonis mantan Ketua Kadin Jawa Barat tersebut dari semula 1 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun penjara.
Menurut hakim Mahkamah Agung, Tatan terbukti korupsi dalam kasus dana hibah dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar tahun anggaran 2019. Tatan sudah divonis 6 tahun dan ditahan, malah jadi terdakwa lagi dalam kasus korupsi.
Kini Tatan Pria Sudjana juga kembali didakwa dalam kasus korupsi dana hibah bantuan keuangan dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar tahun anggaran 2020.
Mantan Ketua Kadin Jabar Kembali Jadi Terdakwa
Mantan Ketua Kadin Jabar kembali jadi terdakwa yang kedua kalinya, sidangnya digelar pada Rabu 8 Maret 2023 kemarin di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung Jabar.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum kemarin disebutkan Tatang dianggap telah memperkara diri sendiri dan orang lain, yakni Indriyani Indri Suharli selaku KEtua TIm Realisasi Anggaran Dana Hibah.