Saat Menunggu Putusan MK tentang Pemilu 2024, Muncul Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Ini Komentar Mahfud MD

3 Maret 2023, 10:29 WIB
putusan MK tentang pemilu 2024, ternyata hakim PN Jakpus memutus menunda Pemilu, Ini komentar Mahfud MD dan Hamdan Zoelva /Antara/Andreas Fitri Atmoko

DESKJABAR- Disaat sedang menunggu putusan MK tentang Pemilu 2024, kini publik dikagetkan dengan adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyebut agar Pemilu 2024 ditunda hingga tahun 2025. 

Putusan MK tentang Pemilu 2024 memang sedang ditunggu tunggu terutama mengenai sistem pemilu yang dilakukan uji materil UU Pemilu ke MK dari sistem pemili proporsional terbuka diminta menjadi proporsional tertutup.

Dan kini putusan MK tentang Pemilu 2024 tersebut masih belum final, hanya saja pada Kamis 2 Maret 2023 dikagetkan adanya putusan hakim PN Jakpus tentang menunda pemilu, Mahfud MD sebut itu sensasi berlebihan, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva juga berkomentar bukan kewenangan PN.

Baca Juga: PEMILU 2024 DITUNDA, Ini Hasil Resmi Putusan Hakim PN Jakpus Memenagkan Partai Prima dan Menghukum KPU

Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Hanura Gelar Rakornas di Bandung: Pembangunan Daerah Jadi Prioritas, Ridwan Kamil Hadir

 

Kronologi Putusan Tunda Pemilu 2024

Kronologi terhadap gugatan Partai Prima terhadpa KPU hingga ada putusan hakim Pemilu 2024 ditunda tersebut dibacakan pada Kamis 2 Maret 2023.

Gugatan Partai Prima itu sendiri dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengna nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Awal mula gugatan itu dilayangkan karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi adminsitrasi partai politik.

Hasil rekavitulasi itu ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU tersebut Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Lalu Partai Prima sendiri akhirnya mengumpulkan data dan fakta setelah damati ternyata ada ketidakcermatan dari KPU, karena dokumen yang sebelumnya tidak memenuhi syarat malah sebaliknya menjadi memenuhi syarat oleh KPU.

Selanjutnya Partai Prima kemudian menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan tidak masuk syarat di 22 provinsi.

Tentu saja akibat kesalahan itu Partai Prima mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hedonisme dan Pamer Kehidupan Mewah Tanda Sakit Dalam Jiwanya, Hidupkan 4 Hormon Ini Agar Hidup Bahagia

Sehingga akhirnya Partai Prima melayangkan gugatan ke Pengadilan NEgeri jakarta Pusat hingga akhirnya keluar putusan.

Putusan PN Jakpus tersebut dibacakan hari ini dengan gamblang menyebut menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun empat bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua T Oyong disebutkan menghukum tergugat dalam hal ini KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan 7 hari.

 

Ini Respon Mahfud MD

Mendengar putusan hakim suruh menunda Pemilu 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD langsung berkomentar dan menyebut PN Jakpus membuat sensasi berlebihan dalam putusannya yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Seperti dikutip dalam unggahan akun Instagram @mohmahfudmd menyebut bahwa logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan partai sesuatu yang salah.

Dan ini tentu saja memancing kontroversi dan dapat menganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan akan putusan yang benar.

"Saya mengajak KPU banding dan melawan habis habisan secara hukum. Karena secara logika hukum pastilah KPU menang" ujarnya.

Mahfud MD pun beralasan KPU bisa menang karena PN tidak punya kewenangan membuat vonis seperti itu, alasannya.

1. Sengketa tersebut proses administrasi dan hasil pemilu sudah datur tersendiri dalma hukum dan kompetensinya tidak berada di PN.

Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus hrs Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

Baca Juga: Sejarah Makanan Bakcang, Chef Devina Hermawan Memberitahu

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya.

Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," ujarnya.

2. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Misalnya, di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

3. Vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan scr hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.

4. Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertententang dengan UU tetapi

Juga bertentangan dgn konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahunsekali,
Kita harus melawan scr hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul.

Baca Juga: Kapan PUASA NISFU SYABAN 2023, Ini Waktu yang Tepat untuk Bertaubat dan Berpuasa di 15 Syaban

 

Komentar Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva

Putusan yang menunda Pemilu 2024 yang dibacakan hakim PN Jakpus tersebut cukup mengagetkannya.

"Saya kaget ada putusan PN memerintahkan KPU menundan Pemilu 2024," ujar Hamdan dalam akun twitter ribadinya @hamdanzoeva.

Menurutnya KPU memang masih bisa mengjaukan banding dan kasasi, namun ini perlu mempertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim yang memutus perkara tersebut.

Menurutnya sengketa pemilu beserta verifikasi partai politik adalah kompetensi Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sementara sengketa hasil pemilu adalah kompetensi MK.

Dari itulah sengketa pemilu tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Jadi PN itu tidak ada kewenangan memutus masalah sengketa pemilu.

"Tak ada kewenangan PN mutus sengketa pemilu, masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, kara itu putusannya pun menjadi salah," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler