Komnas HAM Siapkan Strategi Ini untuk Putri Candrawathi, Misteri Motif Sambo Bunuh Brigadir J bakal TERUNGKAP

16 Agustus 2022, 11:18 WIB
Komnas HAM akan siapkan strategi untuk memperoleh keterangan resmi dari Putri Candrawathi Senin 15 Agusrus 2022 /PMJ dan Instagram @divpropampolri

DESKJABAR - Komnas HAM akan siapkan strategi bersama Komnas Perlindungan Perempuan untuk Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hingga detik ini Putri Candrawathi belum memberikan keterangan resmi baik kepada Komnas HAM, LPSK maupun Timsus Polri.

Padahal menurut Komnas HAM, misteri motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J dapat terungkap melalui keterangan yang diberikan Putri Candrawathi.

“Bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak bisa mengatur strategi supaya (Putri Candrawathi) bisa memberikan keterangan dengan nyaman, tanpa tekanan,” ucap Beka Ulung.

Baca Juga: 5 Fakta HASIL Pemeriksaan TKP oleh Komnas HAM di TKP Kasus Brigadir J, Motif Ferdy Sambo semakin Terang

Beka Ulung mengatakan kondisi istri Ferdy Sambo harus dipastikan dalam keadaan sehat dan tidak tertekan.

Pemeriksaan Putri Candrawathi ini soal manajemen waktu saja. Artinya prinsip utama ketika Komnas HAM meminta keterangan harus memastikan Putri Candrawathi dalam kondisi sehat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih mendalami apa yang sebenarnya terjadi di kasus Brigadir J. Terutama motif sesungguhnya Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.

“Kami mengundang ahli untuk kemudian melihat dan juga membantu Komnas HAM dalam proses permintaan keterangan Bu Putri dengan melihat kekhususan kondisi Bu Putri,” ungkap Beka.

Selanjutnya, Beka Ulung berharap dapat menyelesaikan analisis laporan rekomendasi pada Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: TERKINI, Usai Menolak Permohonan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, LPSK Ancam Bharada E

Rekomendasi tersebut nantinya berisi garis besar temuan penyelidikan Komnas HAM dan menetapkan status kasus Brigadir J sebagai pelanggaran HAM atau tidak.

“Kami sudah minta keterangan semua, kecuali Bu Putri, termasuk juga merekonstruksi peristiwanya, baik dari Magelang sampai ke rumah Saguling untuk PCR terus sampai TKP. Terkait bu PC, khusus bu PC akan di-handle oleh teman-teman Komnas Perempuan dan juga Komisioner Sandra,” ungkap Beka.

Beka menyebutkan, Motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J semua akan terungkap melalui keterangan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi Terancam Pidana?

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai laporan Istri Ferdy Sambo itu menjadi boomerang.

Selain itu, Ferdy Sambo juga sudah mengakui telah membuat skenario penembakan Brigadir J menjadi pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Abdul Fickar menilai, seperti yang dikutip Pikiran Rakyat, Putri Candrawathi terancam hukuman pidana karena telah memberikan laporan palsu.

Baca Juga: Komnas HAM Tinjau Lokasi Kasus Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terpojok

Apabila terbukti, maka Putri Candrawathi dapat terjerat 2 Pasal yakni 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Lalu Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

Putri Candrawathi terancam hukuman paling lama 9 bulan penjara.

Itulah sejumlah strategi yang Komnas HAM siapkan untuk memperoleh keterangan dari Putri Candrawathi. Bersama Komnas Perempuan dan Komisioner Sandra, Komnas HAM berharap mampu segera memperoleh informasi terkait motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J.***

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler