SADIS! Oknum Polisi Bakar Pacar Hidup Hidup di Muara Enim Dituntut Seumur Hidup, Ini Kronologinya

11 Agustus 2022, 08:13 WIB
Proses persidangan anggota Polisi yang membakar pacarnya /dok. Kejari Muara Enim

DESK JABAR- Oknum eks anggota Polres Lahat Andriansyah tersangkut kasus pembunuhan dengan cara dibakar disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Enim Sumatera Selatan.

Oknum polisi tersebut tega membakarnya padahal korban adalah perempuan yang merupakan pacar sendiri.

Tuntutan seumur hidup itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim pada Rabu 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Jaksa Kejari Muara Enim Sumatera Selatan Tahan 2 Pejabat Tersangka Korupsi Dana BOK, Ini Dosa Dosanya

Kejari Muara Enim menurunkan tim jaksa terdiri dari Alex Akbar, Sriyani, arsitha Agustian dan Nadia. Sidang dipimpin majelis haki Shelly Noveriyati, Sera RIcky Swanri dan Titis Ayu Wulandari.

Dalam tuntutan tersebut jaksa menyebutkan bahwa oknum polisi tersebut didakwa dengan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tuntutan yang dibacakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dan telah dilaporkan secara berjenjang, dimana pasal yang terbukti yaitu pasal 340 KUHP dengan tuntutan selama seumur hidup," ujar Kepala Kejari Muara Enim Irfan Wibowo.

Kasus pembunuhan tersebut berawal dari terdakwa yang merupakan anggota kepolisian menjalin hubungan dengan korban Nengsih Marlina.

Namun entah kenapa korban berusaha terus menghindari terdakwa. Karena diperlakukan seperti itu, terdakwa Andriansyah tidak terima.

Lalu pada tanggal 10 Maret 2022 terdakwa yang sudah sakit hati menghampiri korban di ruman kontrakannya.

Sudah direncanakan dengan sengaja membawa 1 botol air mineral 1,5 liter berisi bensi dan korek api gas yang telah disiapkan sebelumnya oleh terdakwa.

Baca Juga: Prediksi Pengumuman Hasil Seleksi Gelombang 40, Nungguin yah? Cek SMS, Dashboard Prakerja!

Selanjutnya, terdakwa masuk ke ke kamar korban dan menyirami korban dengan bensin kemudian terdakwa menyalakan/menghidupkan korek dan menyalakan api dilantai yang basah oleh tumpahan bensin.

Seketika itupula api langsung melahap hingga membakar kamar kontrakan korban dan menyambar ke tubuh korban.

Akibat kejadian itu, mengakibatkan luka bakar sebesar 68,5% dimana korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

Namun karena lukanya serius akhirnya korban dinyatakan meninggal dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022.

Atas tuntutan seumur hidup bagi terdakwa, keluarga korban mengapresiasi atas tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Muara Enim tersebut.

Sidang akan dilanjutkan hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejaksaan

Tags

Terkini

Terpopuler