IRJEN POL Ferdy Sambo Meminta Maaf kepada Polri, Sampaikan Belangsungkawa Atas Kematian Brigadir J

4 Agustus 2022, 12:20 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim untuk jalani pemeriksaan kasus kematian Brigadir J /PMH News/

DESKJABAR – Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan untuk keempatkalinya di Bareskrim Polri, terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.

Usai menjalani pemeriksaan, Ferdy Sambo meminta maaf kepada Polri dan menyebut apa yang terjadi kepada Brigadir J tidak terlepas apa yang telah dilakukan almarhum kepada istri dan keluarga Ferdy Sambo.

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Mengutip dari laman PMJ News pada Kamis 4 Agustus 2022, kedatangan Ijen Pol Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri dikawal ketat sejumlah Provost.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri atas kasus kematian Brigadir j di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: SITUS KEJARI Garut Diblokir Gara-Gara Diserbu Tayangan Kasus Brigadir J, Peretas Tulis Pernyataan Keras

Irjen Pol Ferdy Sambo juga menyampaikan belasungkawa atas kematian Brigadir J, dan menyebut apa yang telah terjadi kepadanya tidak terlepas dari apa yang telah dilakukan kepada isri dan keluarga Ferdy Sambo.

"Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri,” ujar Irjen Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan,” papar Irjen Pol Ferdy Sambo. 

“Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yoshua pada istri dan keluarga saya," ujar Ferdy Sambo menegaskan.

Irjen Pol Fersy Sambo sendiri meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan oleh tim khusus dan tidak membuat berbagai asumsi dan persepsi yang bisa menghambat pengungkapan kasus.

Sebelumnya Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hingga saat ini, Polri telah memeriksa sebanyak 42 saksi dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J serta telah menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Apakah Kebersamaan Yosef dan Yoris Hanya Sandiwara? TKP Diduga Dimasukkan Orang

Jumlah 42 saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk di dalamnya sejumlah saksi ahli.

Barang bukti yang telah disita di antaranya alat komunikasi dan rekaman CCTV di sekitar TKP.

Dalam jumpa pers yang berlangsung Rabu 3 Agustus 2022, direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan bahwa pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.

Menurutnya, saat ini barang-barang bukti yang telah disita sedang dilakukan pemetiksaan di labolatorium forensik Mabes Polri.

“(Barang bukti) Sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ujar Andi Rian.

Kasus kematian Brigadir J rupanya terus berkembang dan melebar, termasuk Kejari Garut yang menjadi korbannya.

Sudah sekitar 3 hari terakhir, situs resmi Kejari Garut yakni kejari-garut.go.id tidak bisa dibuka. Bahkan saat dicoba di klik pada kamis 4 Agustus, sitis tersebut telah diblokir oleh Rumahweb Indonesia.

Rupanya tindakan pemblokiran sebagai tindak lanjut setelah situs Kejari Garut itu mengalami peretasan.

Baca Juga: Selain KASUS SUBANG, Ada 4 Rumah TKP Pembunuhan Lain yang Terbengkalai, di Bandung dan Jakarta

Modus peretasan dimana tampilan layar kejari-garut.go.id berubah dimana tampilan layar menyuguhkan berbagai informasi terkait kasus kematian Brigadir J.

Di pojok atas kiri layar tertulis opposite6890.byte, yang diduga sebagai pelaku peretasan.

Bahkan di layar tersebut peretas mengeluarkan pernyataan tegas yang ditujukan kepada institusi Polri.

Dalam pernyataan kerasnya tersebut, peretas juga menuntut dilakukan reformasi di tubuh Polri.

"BUBARKAN SATGASSUS MERAH PUTIH!! REFORMASI POLRI!! JANGAN BIARKAN PEJABAT POLRI YANG TERLIBAT SATGASSUS MERAH PUTIH MENGAMBIL ALIH PENYIDIKAN PEMBUNUHAN BRIGADIR YOSUA," tulisnya.

"Dengan begitu tidak ada lagi intervensi untuk mendapatkan keadilan untuk Brigadir Yosua. Semoga fakta yang sebenarnya terkait Pembunuhan Brigadir Yosua dapat diketahui luas oleh publik," tambah peretas dalam pernyataanya. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler