DESKJABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Walikota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
KPK terus menelusuri keterkaitan dengan beberapa orang yang diduga terkait kasus Rahmat Effendi, salah satunya memanggil Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono.
Selain itu, ada 2 saksi lainnya yang dipanggil di antaranya Ahmad Faisal selaku Kepala Cabang BJB Bekasi dan Heri Subroto dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Bekasi.
Baca Juga: Begini 4 Tuntutan Baru Aksi Demo Mahasiswa BEM SI, Ini Link Live Streaming CCTV untuk Hindari Macet
"Pemeriksaan terhadap saksi terkait TPPU dengan tersangka RE (Rahmat Effendi)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 11 April 2022.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK.
Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp5,7 miliar.
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka antara lain:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Baca Juga: Apakah Potong Kuku Membatalkan Puasa ? Ternyata Ada Tata Cara Memotong Kuku Sesuai Sunnah Rasulullah
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.***