DESKJABAR – Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun atas dugaan korupsi.
Laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun tersebut terkait relasi bisnis antara Gibran dan Kaesang yang diduga memiliki keterlibatan dengan kasus pembakaran hutan.
Diduga perusahaan Gibran dan Kaesang mendapat suntikan modal dari satu perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan.
Menurut penelusuran Ubed, dugaan korupsi antara Gibran, Kaesang dan anak petinggi perusahaan yang terlibat kebakaran hutan tersebut sangat kentara. Hingga akhirnya, Ubedilah Badrun meminta KPK untuk memeriksa dan membuktikan dugaaan korupsi tersebut.
Baca Juga: PERSIB vs BALI UNITED, Fadil Sausu: Bali United Lebih Hebat dari Persib Bandung
Baca Juga: Bukan Doa Saja, Inilah Cara Agar Terhindar dan Kebal Dari Santet Dan Pelet
Diketahui, sosok Ubedilah Badrun tersebut, selain berprofesi sebagai dosen di UNJ, Ia juga dikenal sebagai analis politik.